Tidak Ada Kontroversi Soal UU Perfilman yang Baru
Diposting: Minggu, 15 Nopember 2009 / 05:41:28 | Oleh: annida | Kategori: Review
Halaman ini diakses sebanyak: 271 kali
Rating: 0
Abdi Sumaiti, Anggota Tim Perumus UU Perfilman
Pada hakikatnya, tidak ada kontroversi mengenai Undang-undang (UU) perfilman yang baru. Secara persyaratan penyusunan, UU perfilman ini bahkan telah dapat dikatakan lebih dari cukup. Akan tetapi, ada pihak-pihak yang bersinggungan kepentingan yang kemudian menghembuskan isu adanya kontroversi terkait dengan UU perfilman ini, apalagi mereka memiliki akses lebih ke media, sehingga membentuk opini seolah-olah kontroversi itu benar-benar ada.
Latar Belakang Penggantian UU Perfilman
Undang-undang (UU) perfilman yang baru merupakan penggantian bagi UU sebelumnya yang dinilai tidak cocok lagi baik secara definisi, substansi, serta tidak sesuai dengan perkembangan dunia perfilman sekarang ini, terutama setelah ditemukannya teknologi informasi dan komunikasi yang semakin luas, seperti tayangan internet dan lain sebagainya, yang tidak dijangkau oleh UU perfilman terdahulu.
Penyusunan UU perfilman ini tentu dilakukan sesuai persyaratan penyusunan Undang-undang, dengan melibatkan seluruh elemen ataupun stake holder yang terlibat dalam dunia perfilman baik itu budayawan kemudian akademisi, praktisi-praktisi perfilman, para pengamat film dan kebudayaan, bahkan juga para artis serta pengusaha-pengusaha perfilman.
Kontroversi yang Dibuat-buat
UU perfilman yang baru, selain mengatur tentang bagaimana proses pembuatan film, juga mengatur tentang masalah-masalah yang berkenaan dengan pendidikan atau skill tentang perfilman, kemudian juga menyangkut isi cerita, cara penayangannya, tata edar, dan lain sebagainya.
Misalnya film yang tergolong dewasa, dari mulai substansi isi hanya boleh ditayangkan di depan umum mulai jam 11 malam sampai jam 3 pagi, sebab secara normalnya anak-anak sudah tidur pada jam-jam tersebut. Jadi masalah-masalah pengaturan jam sudah ada.
Kemudian yang menyangkut tata edar, dalam UU
ini mengharamkan adanya perbuatan monopoli, jika ada pihak yang dinilai
melanggar UU monopoli, akan memperoleh sanksi membayar denda kurang lebih 4 miliar
rupiah. Hal inilah yang kemudian dikontroversikan oleh sebagian pihak yang
memang selama ini menikmati monopoli informasi baik film maupun pengedarannya
di
Selain itu, sebagai implikasi pengaturan
terhadap masalah-masalah yang sifatnya isi, maka peran Lembaga Sensor Film
(LSF) diperkuat pula dalam UU ini. Dengan terdiri dari 19 orang komisioner, dan
merekrut sampai 250 orang tenaga sensor, LSF akan benar-benar berdaya. Ini pula
yang membuat para praktisi film yang sudah asyik menggunakan
Pihak-pihak tersebut menginginkan kebebasan yang sebebas-bebasnya, kemudian dihembuskanlah hal-hal itu sebagai kontroversi. Padahal penyusunan UU ini sebelumnya juga telah mempertimbangkan UU pornografi, dan sudah dikonsultasikan dengan Persatuan Artis Film Indonesia (PARFI), bahkan PARFI tidak keberatan tentang pengaturan-pengaturan tersebut. Yang menarik, ketua PARFI yang dulunya dikenal sebagai pemain film-film panas, Yenni Rahman, justru menyatakan sekarang ia tidak lagi mau film seperti itu, dan ia tidak bersedia filmnya yang terdahulu diputar kembali sebagai tontonan umum. Ini adalah bentuk kesadaran yang belum dimiliki oleh sineas-sineas muda saat ini.
Salah Kaprah Mengenai Kebebasan Berekspresi
Sebenarnya pihak yang menolak adanya sensor film dan berpendapat bahwa “kalau memang film itu jelek ya tampilkan saja apa adanya!” hanyalah mengikuti nafsu semata, sebab pada kenyataannya, mereka yang telah diundang oleh DPR saat mengadakan dengar pendapat tidak ada yang berkeberatan bahwa film didefinisikan sebagai produk kebudayaan.
Setiap kebudayaan tentu memiliki akar budaya. Akar budaya ini sebenarnya hanya ada dua saja, yang satu bersifat wahyu, yaitu agama. Sementara satu lagi bersifat ideologis buatan manusia. Jika film diyakini sebagai produk kebudayaan, seharusnya tidak boleh bertentangan dengan akar kebudayaannya tersebut. Titik inilah yang sering mereka lupakan. Ketika dituangkan ke dalam pasal-pasal tentunya tidak boleh menginjak-injak kebudayaan kita sendiri. Maka diadakanlah pengaturan-pengaturan tersebut.
Yang kedua, harus dibedakan antara
kreativitas pembuatan film dengan penayangan film di depan umum. Itu adalah dua
hal yang berlainan. Jika ingin sebebas-bebasnya membuat film, silakan saja!
Akan tetapi jika film itu kemudian ditayangkan untuk publik, itu menjadi hal
yang berbeda.
Tidak Ada yang Perlu
Dikhawatirkan
Jika ditelisik lebih seksama, sebenarnya tidak ada yang perlu dikhawatirkan dari pasal-pasal yang ada dalam UU perfilman yang baru. Bahkan di dalamnya secara eksplisit mewajibkan kepada Pemerintah-pemerintah daerah untuk melakukan pembinaan dalam peningkatan mutu insan-insan film.
Satu lagi yang menarik di dalam UU perfilman
itu adalah adanya pengaturan persentase untuk film import. Tujuannya jelas,
agar film-film
Akan tetapi pengaturan itu pun tak sepi dari kritik, dikhawatirkan jika ada peraturan kuota film produksi lokal sekian persen, nantinya malah membuat insan perfilman seperti dikejar-kejar kuota, yang pastinya berdampak pada performa kerja dan kualitas film yang dihasilkan. Mengenai hal tersebut, sebenarnya telah diatur pada ayat lainnya, yang menerangkan bahwa film harus memiliki kualifikasi tertentu agar layak ditayangkan.
Menariknya, dalam UU baru ini menetapkan tidak adanya pengguntingan film, jadi akan digalakkan apa yang disebut self sensor. Untuk para sineas, silakan membuat film seperti apa pun, akan tetapi ketika diajukan ke lembaga sensor, nantinya akan dinilai apakah film tersebut sesuai dengan kriteria. Jika tidak sesuai, maka akan dikembalikan dan diminta untuk memperbaikinya sendiri, tidak digunting oleh LSF. Lalu apa lagi sebenarnya yang menjadi keberatan bagi orang-orang film?
Menjadi Tuan di Negeri Sendiri
Tujuan disusunnya UU perfilman ini jelas,
pertama untuk melindungi film
Yang ketiga, UU ini jelas-jelas mengharuskan kepada pemerintah, maupun pemerintah daerah untuk mewajibkan peningkatan kualitas kemampuan para insan perfilman. Sebelumnya tidak ada pengaturan mengenai hal ini, tapi sekarang malah diwajibkan. Artinya jika sudah ada ketentuan dari UU seperti ini, berarti di APBD dan APBN sudah punya dasar—baik pemerintah daerah atau departemen pariwisata— untuk menganggarkan dana pembinaan insan film.
Yang keempat adalah adanya keadilan tata edar. Inilah yang rasanya paling menonjol.
Dengan
adanya UU perfilman yang baru ini, sudah semestinya kita optimis. Berkacalah pada
fenomena dunia perfilman
Dengan UU
perfilman yang baru, segala sesuatu yang diperlukan dalam pembuatan film, yang
menyangkut fasilitas dan sebagainya, semestinya telah disiapkan oleh pemerintah.
Jadi misalnya alat-alat teknologi untuk memproses film yang canggih seperti
Lampiran movie tidak tersedia.
Belum ada Komentar pada posting ini. Jadilah komentator pertama.
Anda harus login dulu untuk posting komentar.




