AGENDA PENULIS INDONESIA 2010: MENYATUKAN PENULIS DAN MEMAKSA NEGARA

Diposting: Kamis, 21 Januari 2010 / 02:42:56 | Oleh: annida | Kategori: Aksara

Halaman ini diakses sebanyak: 381 kali Kirim ke teman via email Cetak konten ini

Rating: 0

 

Topik di seputar nasib penulis di Indonesia umumnya tak beranjak dari persoalan yang memilukan: royalti, minat baca, dan pilihan profesi. Kecilnya royalti didakwa sebagai penyebab langsung dari gairah kehidupan penulis tanah air yang masih kembang kempis, sementara masih rendahnya minat baca—ditambah serbuan media televisi—ditengarai sebagai biangkerok bagi kegiatan menulis sebagai “kegiatan yang elitis”. So, jangan pula menyalahkan bunda mengandung bahwa “menjadi penulis” tidak pernah terbetik sebagai idiom cita-cita yang dipilih anak bangsa—tidak seperti dokter, insinyur, atau presiden. Mengapa?

 

Penulis dan Persoalan Budaya Ekspresi

Sudah kita mafhumi bersama bahwa sebagai media penyalur inspirasi, kegiatan menulis di tanah air telah melewati sejarahnya sebagai kegiatan yang elitis. Bersama aktivitas elitis lainnya, seperti berpolitik dan berorganisasi, menulis nyaris membeku sebagai ajang kaum elite, priyayi, bangsawan, dan kalangan terpelajar. Di lingkungan ini, menulis menjadi budaya yang amat efektif sebagai penopang kiprah di semua lini kehidupan. Jadi, amat mudah diterima bahwa sejak dulu kaum priyayi-lah yang menempatkan diri sebagai agen budaya-ekspresi bermedium kegiatan baca-tulis. Lewat tangan mereka, pikiran dan gagasan diekspresikan dalam untaian kata yang teratur dan bermakna.

Berbeda dengan kaum alit yang tak pernah “makan bangku sekolahan”. Kegiatan yang berhubungan dengan “dunia lain” paling banter mereka dapatkan melalui media getok tular: dongeng, pitutur, legenda, mite—dan semua produk budaya lisan. Oleh karena itu, di dalam alam pikiran mereka tidak pernah berkembang budaya ekspresi yang menggiring mereka untuk bersikap kritis dan dinamis. Semua produk budaya lisan itu mereka terima sebagai sesuatu yang final, suci, bahkan bisa lebih sakral daripada ajaran agama.

Ketika kegiatan baca-tulis menjadi jembatan yang mencoba meretas jurang kesenjangan hubungan elite-alit, seperti yang dilakukan Kartini, misalnya, persoalan besar yang muncul adalah kesulitan transformasi budaya kritis dari elite kepada alit. Kaum alit memang banyak yang mampu membaca dan menulis, tapi mengekspresikan gagasan melalui kegiatan menulis masih menjadi kendala besar. Seiring dengan perjalanan waktu—zaman berubah, rezim berganti—persoalan ini menjadi PR sejarah yang belum tuntas hingga hari ini.

Jika melihatnya dari sisi persentase, angka buta aksara di Indonesia masih tergolong tinggi, yaitu 5,97 persen atau sekitar 9,7 juta jiwa. Menurut pemerintah, angka ini merupakan penurunan yang berarti dari data tahun 2007 yang menunjukkan 7,49 persen atau sekitar 12, 24 jiwa penduduk Indonesia. Pemerintah terus berupaya menurunkan angka ini dengan program-progam yang digulirkan oleh Departemen Pendidikan Nasional (Depdiknas), di antaranya melalui kuliah kerja nyata (KKN) pemberantasan buta aksara (PBA) bersama kalangan universitas dan pusat kegiatan belajar masyarakat (PKBM) yang melibatkan LSM.

Namun, jika konteks upaya pemerintah ini kita tempatkan dalam upaya menyikapi angka melek huruf (AMH), maka kita tidak mendapati program yang dapat menjadi parameter bagi kesungguhan pemerintah dalam upaya “mencerdaskan kehidupan bangsa”. Sebagai catatan, menurut Data Statistik Indonesia, AMH adalah persentase penduduk usia 15 tahun ke atas yang bisa membaca dan menulis serta mengerti sebuah kalimat sederhana dalam kehidupannya sehari-hari. Menyikapi AMH menjadi  penting sebab AMH dapat dipakai sebagai parameter untuk:

· mengukur keberhasilan program-program pemberantasan buta huruf, terutama di daerah pedesaan di Indonesia yang masih tinggi jumlah penduduk yang tidak pernah bersekolah atau tidak tamat SD.

·  menunjukkan kemampuan penduduk di sebuah wilayah dalam menyerap informasi dari berbagai media.

·   menunjukkan kemampuan untuk berkomunikasi secara lisan dan tertulis, sehingga AMH dapat berdasarkan kabupaten mencerminkan potensi perkembangan intelektual sekaligus kontribusi terhadap pembangunan daerah.

Nah, dengan lanskap ini, menjadi jelaslah bagi kita untuk memetakan masalah mendasar bagi kelahiran penulis di Indonesia dan persoalan-perosalan yang dihadapinya.

 

Antara Panggilan Ekspresi dan Panggilan Royalti

Meski hingga dekade 90-an menulis masih dipandang sebelah mata, yaitu hanya oleh mata para sastrawan dan kalangan terpelajar, kegiatan tulis-menulis terus memunculkan nama-nama dari kalangan alit—atau kalangan elite yang akhirnya menjadi alit gara-gara total di dunia menulis, misalnya Chairil Anwar. Bermunculannya nama-nama seperti Chairil, Mohamad Ali, atau Gerson Poyk tampaknya lebih disebabkan oleh panggilan ekspresi, dorongan untuk ikut mencerahkan Indonesia melalui budaya baca tulis. Jika kita melihat sosok Chairil, yang mati dalam keadaan sakit dan melarat, tampak jelas bahwa totalitas berkarya penyair besar itu betul-betul karena didorong oleh dedikasi dan idealisme yang luar biasa. Apalagi, dunia perbukuan kita belum sebergairah dan menggiurkan seperti sekarang, sehingga panggilan royalti bagi Chairil dan penulis segolongan dengannya menjadi tak begitu berarti, “sekadar” untuk membeli sebungkus nasi.

Kutub antara panggilan ekspresi dan panggilan royalty baru terasa pergerakannya saat penulis menjumpai statistik karyanya. Penulis produktif seperti Pramoedya Ananta Toer, dengan puluhan novel yang telah diterbitkan, tak ingat lagi terhadap buku-bukunya yang diterbitkan tanpa meninggalkan bekasnya sama sekali. Banyak bukunya yang menelurkan royalti besar, tapi lebih banyak lagi yang diterbitkan tanpa hasil apa-apa karena penerbitnya membukukannya secara diam-diam. Runyamnya, kondisi seperti ini masih terus membayang-bayangi industri penerbitan hingga kini, sehingga sebagian penulis memberi peringatan kepada siapa saja yang punya obesesi menjadi penulis agar jangan berharap menjadi kaya dengan menulis. Selain nilai royaltinya yang kecil, para penulis juga  harus siap gigit jari jika berurusan dengan penerbit-penerbit nakal yang suka mempermainkan hak penulis. 

Para penulis yang akhirnya merasa perlu menjadi penyeru peringatan, bukan cuma berangkat dari pengalaman pahit pribadinya, melainkan juga kenyataan umum yang menyakitkan bahwa seringkali cerita yang harus mereka bagi kepada calon penulis adalah tentang idealisme yang harus tunduk terhadap hukum jual-beli yang tidak seluruhnya dapat dipahami. Hukum jual-beli itu, repotnya, dibentuk sedemikian rupa oleh para pelaku industri buku yang bahkan sejarah kemunculannya pun belum tentu diketahui oleh penulis.

Menurut Agus Sardjono, Guru Besar Fakultas Hukum Universitas Indonesia (Kompas, 4/7/2009), penguasaan hak cipta oleh pemegangnya dilatarbelakangi oleh gagasan untuk memberikan perlindungan kepada pencipta berupa droit de auteur (Prancis) atau auteursrecht (Belanda). Lahirlah kemudian Auteurswet 1912 di Belanda. Baik droit de auteur maupun auteursrecht memberikan hak tunggal (uitsluitend recht) kepada pencipta untuk memperbanyak dan mengumumkan ciptaannya. Hak ini disebut auteursrecht, yang kemudian di Indonesia (dalam Kongres Kebudayaan di Bandung tahun 1952) diterjemahkan menjadi hak pencipta yang disingkat sebutannya menjadi hak cipta.

Pada puncaknya, demikian Agus, interaksi itu kemudian diatur secara multilateral dalam bentuk kesepakatan perdagangan beraspek HKI yang lebih dikenal dengan singkatannya, TRIPs. Sayangnya, TRIPs lebih mengutamakan copyright ketimbang author’s right (hak cipta). Hal ini dapat dimengerti karena TRIPs itu memang hanya berurusan dengan perdagangan dan bukan dengan penciptaan sehingga masuk akal pula jika kemudian di bawah sistem TRIPs, industri lebih dapat menikmati perlindungan copyright ketimbang pencipta. Apalagi pendekatan pengaturan yang digunakan dalam hak cipta itu sendiri lebih condong kepada siapa pemegang hak cipta (who is the owner of copyright) ketimbang siapa penciptanya (who is the author). Dengan demikian, dapat dimengerti jika kemudian rezim hak cipta justru kurang memberikan perlindungan kepada pencipta (author) dan lebih banyak memberikan perlindungan kepada industri berbasis ciptaan (copyright owner).

 

Menyatukan Penulis

Melihat begitu rumitnya situasi yang harus dihadapi penulis, praktisi dunia perbukuan Richard Oh mengajak kita untuk tidak menyederhanakan masalah dengan sekadar mempersoalkan besaran persentase.

“Persoalannya jauh lebih luas dari persentase, yaitu infrastruktur di dunia perbukuan itu sendiri. Apa? Ya harus diciptakan komunitas yang care pada penerbitan buku dan juga kebiasaan bagaimana membeli buku. Setiap tahunnya proporsi penerbit yang gulung tikar yang bertahan hampir sama, yang berhenti menerbitkan sama banyaknya dengan yang menerbitkan,” kata Richard.

Ajakan Richard sesungguhnya sudah dilakukan sejak lama oleh para penulis dalam bentuk perkumpulan. Sepanjang sejarah penulisan di Indonesia, organisasi penulis semacam Persada Studi Klub (Yogyakarta), Himpunan Penulis, Pengarang, dan Penyair Nusantara (Malang), atau Keluarga Penulis Semarang (Semarang) hadir dengan kesadaran menempatkan kepentingan penulis bukan saja dalam konteks panggilan ekspresi, melainkan juga panggilan royalti sebagai bagian yang tidak terpisahkan dari kerja kepenulisan.

"Buat saya, tidak ada penulis yang kaya, yang kaya adalah penerbitnya! Saya setuju dengan usulan dibentuknya sebuah asosiasi penulis profesional yang mengurus masalah komersial penulis, tidak hanya memberi semangat penulis untuk berkarya, melainkan juga membekali penulis untuk mampu memasarkan karyanya," cetus Iman Budi Santosa, sastrawan yang pernah ikut membesarkan Persada Studi Klub.

Keresahan Richard dan kegusaran Iman memang dapat dipahami. Meski terkenal sebagai negara dengan sastrawan-sastrawan yang disegani hingga ke mancanegara, Indonesia belum memiliki organisasi yang dapat mensejajarkan posisi penulis dengan posisi profesi yang lain seperti aktris, produser film, atau bahkan dokter. Organisasi penulis di Indonesia masih menjadi sekadar medium klangenan (hobi) kongkow-kongkow, pamer karya, atau merekrut anggota sebanyak-banyaknya. Berbeda dengan negara-negara lain seperti Amerika atau Malaysia, yang karena ditumbuhkan oleh budaya baca tulis yang baik, posisi penulisnya menjadi sangat diperhitungkan. Di Amerika, misalnya, persatuan penulisnya, Writers Guild of Amerika (WGA), memiliki pengaruh yang luar biasa di industri film Amerika. Ketika 12 ribu anggota WGA memboikot Alliance of Motion Picture and Television Producers (AMPTP) alias persatuan produser gambar gerak dan televise, industri film di Los Angeles merugi hingga Rp 200 miliar dalam sehari dan membuat 10 ribu pekerja film menganggur. Saat aksi masuk pekan kedua, kerugian naik hingga Rp 480 miliar per hari dan membuat 33 ribu pekerja industri film dipecat. Ketika WGA melakukan aksi serupa selama 22 pekan pada 1988, industri televisi merugi Rp4,67 triliun.

Pamor WGA juga ditakuti oleh kalangan kakap Hollywood, ketika mereka menggelar aksi mogok yang  membuat Hollywood merugi 3,2 miliar dolar (setara Rp 29,5 triliun). Gara-gara pemogokan itu, Academy Award ke-80 yang akan diselenggarakan 24 Februari 2008 terancam batal. Pada Februari 2008 pemogokan berakhir setelah ada kesepakatan pembagian royalti bagi para penulis tersebut. Royalti penulis maksimal 1.200 dolar (sekitar Rp 11 juta) untuk program rutin pada 2 tahun pertama dan di tahun ketiga mendapat 2 persen dari pendapatan kotor distributor.

Keprihatinan terhadap nasib penulis dan pentingnya menyatukan penulis dalam sebuah asosiasi sedang dipersiapkan oleh Indra J. Piliang. Berdasarkan pengalamannya dalam meniti karier sebagai penulis, Indra mencoba membangun Indonesian Writer’s Institute (IWI), sebuah organsiasi yang tidak sekadar menghasilkan penulis, tapi juga memperbaiki kehidupan ekonomi para penulisnya, tanpa harus kehilangan idealisme dan cita-cita perjuangannya.

Memaksa Negara

WGA tentu saja hanya salah satu organisasi yang dapat menjadi contoh pengelolaaan organisasi penulis untuk menemukan kekuatannya, yaitu memaksa negara agar mengakui keberadaan dan pengaruh mereka. Contoh untuk kasus ini ditunjukkan oleh Gabungan Penulis Nasional Malaysia (Gapena). Organisasi ini membuat posisi penulis di Malaysia sangat dihormati, sehingga mereka mendapatkan dana dan fasilitas dari pemerintah Malaysia. Gelar Sasterawan Negara menunjukkan penghormatan negara kepada penulis di negeri ini. Fasilitas yang dinikmati para penulis Malasysia, misalnya perawatan rumah sakit dan tiket penerbangan untuk perjalanan ke luar negeri.

Sama beruntungnya dengan Majelis Bahasa Melayu Singapura (MBMS). Badan ini mendapat pendanaan langsung dari pemerintah Singapura sekitar 60 ribu dolar Singapura untuk kegiatan-kegiatan sastra.

Di Indonesia, di tingkat negara hanya ada Ikatan Penerbit Indonesia (Ikapi) yang berpihak kepada penerbit, sementara para penulisnya harus mencari cara sendiri untuk dapat bertahan di tengah ketidakpedulian pemerintah terhadap nasib mereka. Padahal, tuntutan terhadap kreativitas penulis dalam mengembangkan bahasa dan budaya bangsa, lewat program-program pemerintah, cukup sering dipropagandakan.

Penulis di Indonesia memang baru bisa bermimpi kelak dapat disegani seperti Himpunan Pengusaha Muda Indonesia (Hipmi), Ikatan Advokat Indonesia (Ikadin), atau Ikatan Dokter Indonesia (IDI). Untuk saat ini, mereka cukup puas dengan proyek-proyek rutin atau dadakan yang diselenggarakan oleh organisasinya atau bekerja sama dengan pihak lain. Tentu lebih banyak kerja bakti dan ketidakjelasan haknya. Untuk bisa melompat lebih tinggi, mereka harus memaksa negara agar mulai memperhatikan nasib penulisnya, jika tidak ingin para penulis di negeri ini pindah kewarganegaraan ke, misalnya, Malaysia…;) [Iyus/wawancara: elzam/nyimas/berbagai sumber]

Lampiran movie tidak tersedia.

Belum ada Komentar pada posting ini. Jadilah komentator pertama.

 

Anda harus login dulu untuk posting komentar.

Iklan

lmcpi-kecil.jpg

download_form.jpg

iklan-buku-nida-small.jpg

pustaka-annida.jpg

sang murabbi.gif

 
 
 
 
Username :
Password :
Username :
Password :
E-Mail :
Kode Validasi : Visual CAPTCHA

Ketik 6 (Enam) Digit Kode Validasi

Username :