AGENDA PENULIS INDONESIA 2010: MENYATUKAN PENULIS DAN MEMAKSA NEGARA
Diposting: Kamis, 21 Januari 2010 / 02:42:56 | Oleh: annida | Kategori: Aksara
Halaman ini diakses sebanyak: 381 kali
Rating: 0
Topik di seputar nasib penulis di Indonesia umumnya tak beranjak dari
persoalan yang memilukan: royalti, minat baca, dan pilihan profesi. Kecilnya
royalti didakwa sebagai penyebab langsung dari gairah kehidupan penulis tanah
air yang masih kembang kempis, sementara masih rendahnya minat baca—ditambah
serbuan media televisi—ditengarai sebagai biangkerok bagi kegiatan menulis
sebagai “kegiatan yang elitis”. So, jangan pula menyalahkan bunda mengandung
bahwa “menjadi penulis” tidak pernah terbetik sebagai idiom cita-cita yang
dipilih anak bangsa—tidak seperti dokter, insinyur, atau presiden. Mengapa?
Penulis dan Persoalan Budaya Ekspresi
Sudah kita mafhumi bersama bahwa sebagai media penyalur inspirasi, kegiatan
menulis di tanah air telah melewati sejarahnya sebagai kegiatan yang elitis.
Bersama aktivitas elitis lainnya, seperti berpolitik dan berorganisasi, menulis
nyaris membeku sebagai ajang kaum elite, priyayi, bangsawan, dan kalangan
terpelajar. Di lingkungan ini, menulis menjadi budaya yang amat efektif sebagai
penopang kiprah di semua lini kehidupan. Jadi, amat mudah diterima bahwa sejak
dulu kaum priyayi-lah yang menempatkan diri sebagai agen budaya-ekspresi
bermedium kegiatan baca-tulis. Lewat tangan mereka, pikiran dan gagasan
diekspresikan dalam untaian kata yang teratur dan bermakna.
Berbeda dengan kaum alit yang tak pernah “makan bangku sekolahan”. Kegiatan
yang berhubungan dengan “dunia lain” paling banter mereka dapatkan melalui
media getok tular: dongeng, pitutur, legenda, mite—dan semua produk budaya
lisan. Oleh karena itu, di dalam alam pikiran mereka tidak pernah berkembang
budaya ekspresi yang menggiring mereka untuk bersikap kritis dan dinamis. Semua
produk budaya lisan itu mereka terima sebagai sesuatu yang final, suci, bahkan
bisa lebih sakral daripada ajaran agama.
Ketika kegiatan baca-tulis menjadi jembatan yang mencoba meretas jurang
kesenjangan hubungan elite-alit, seperti yang dilakukan Kartini, misalnya,
persoalan besar yang muncul adalah kesulitan transformasi budaya kritis dari
elite kepada alit. Kaum alit memang banyak yang mampu membaca dan menulis, tapi
mengekspresikan gagasan melalui kegiatan menulis masih menjadi kendala besar.
Seiring dengan perjalanan waktu—zaman berubah, rezim berganti—persoalan ini
menjadi PR sejarah yang belum tuntas hingga hari ini.
Jika melihatnya dari sisi persentase, angka buta aksara di Indonesia masih
tergolong tinggi, yaitu 5,97 persen atau sekitar 9,7 juta jiwa. Menurut
pemerintah, angka ini merupakan penurunan yang berarti dari data tahun 2007
yang menunjukkan 7,49 persen atau sekitar 12, 24 jiwa penduduk Indonesia.
Pemerintah terus berupaya menurunkan angka ini dengan program-progam yang
digulirkan oleh Departemen Pendidikan Nasional (Depdiknas), di antaranya
melalui kuliah kerja nyata (KKN) pemberantasan buta aksara (PBA) bersama
kalangan universitas dan pusat kegiatan belajar masyarakat (PKBM) yang
melibatkan LSM.
Namun, jika konteks upaya pemerintah ini kita tempatkan dalam upaya
menyikapi angka melek huruf (AMH), maka kita tidak mendapati program yang dapat
menjadi parameter bagi kesungguhan pemerintah dalam upaya “mencerdaskan
kehidupan bangsa”. Sebagai catatan, menurut Data Statistik Indonesia, AMH
adalah persentase penduduk usia 15 tahun ke atas yang bisa membaca dan menulis
serta mengerti sebuah kalimat sederhana dalam kehidupannya sehari-hari.
Menyikapi AMH menjadi penting sebab AMH
dapat dipakai sebagai parameter untuk:
· mengukur keberhasilan program-program
pemberantasan buta huruf, terutama di daerah pedesaan di Indonesia yang masih
tinggi jumlah penduduk yang tidak pernah bersekolah atau tidak tamat SD.
· menunjukkan kemampuan penduduk di sebuah
wilayah dalam menyerap informasi dari berbagai media.
· menunjukkan kemampuan untuk berkomunikasi
secara lisan dan tertulis, sehingga AMH dapat berdasarkan kabupaten
mencerminkan potensi perkembangan intelektual sekaligus kontribusi terhadap
pembangunan daerah.
Nah, dengan lanskap ini, menjadi jelaslah bagi kita untuk memetakan masalah
mendasar bagi kelahiran penulis di Indonesia dan persoalan-perosalan yang
dihadapinya.
Antara Panggilan Ekspresi dan Panggilan Royalti
Meski hingga dekade 90-an menulis masih dipandang sebelah mata, yaitu hanya
oleh mata para sastrawan dan kalangan terpelajar, kegiatan tulis-menulis terus
memunculkan nama-nama dari kalangan alit—atau kalangan elite yang akhirnya
menjadi alit gara-gara total di dunia menulis, misalnya Chairil Anwar.
Bermunculannya nama-nama seperti Chairil, Mohamad Ali, atau Gerson Poyk tampaknya
lebih disebabkan oleh panggilan ekspresi, dorongan untuk ikut mencerahkan
Indonesia melalui budaya baca tulis. Jika kita melihat sosok Chairil, yang mati
dalam keadaan sakit dan melarat, tampak jelas bahwa totalitas berkarya penyair
besar itu betul-betul karena didorong oleh dedikasi dan idealisme yang luar
biasa. Apalagi, dunia perbukuan kita belum sebergairah dan menggiurkan seperti
sekarang, sehingga panggilan royalti bagi Chairil dan penulis segolongan
dengannya menjadi tak begitu berarti, “sekadar” untuk membeli sebungkus nasi.
Kutub antara panggilan ekspresi dan panggilan royalty baru terasa
pergerakannya saat penulis menjumpai statistik karyanya. Penulis produktif
seperti Pramoedya Ananta Toer, dengan puluhan novel yang telah diterbitkan, tak
ingat lagi terhadap buku-bukunya yang diterbitkan tanpa meninggalkan bekasnya
sama sekali. Banyak bukunya yang menelurkan royalti besar, tapi lebih banyak
lagi yang diterbitkan tanpa hasil apa-apa karena penerbitnya membukukannya
secara diam-diam. Runyamnya, kondisi seperti ini masih terus membayang-bayangi
industri penerbitan hingga kini, sehingga sebagian penulis memberi peringatan
kepada siapa saja yang punya obesesi menjadi penulis agar jangan berharap
menjadi kaya dengan menulis. Selain nilai royaltinya yang kecil, para penulis
juga harus siap gigit jari jika
berurusan dengan penerbit-penerbit nakal yang suka mempermainkan hak
penulis.
Para penulis yang akhirnya merasa perlu menjadi penyeru peringatan, bukan
cuma berangkat dari pengalaman pahit pribadinya, melainkan juga kenyataan umum
yang menyakitkan bahwa seringkali cerita yang harus mereka bagi kepada calon
penulis adalah tentang idealisme yang harus tunduk terhadap hukum jual-beli
yang tidak seluruhnya dapat dipahami. Hukum jual-beli itu, repotnya, dibentuk
sedemikian rupa oleh para pelaku industri buku yang bahkan sejarah
kemunculannya pun belum tentu diketahui oleh penulis.
Menurut Agus Sardjono, Guru Besar Fakultas Hukum Universitas Indonesia (Kompas, 4/7/2009), penguasaan hak cipta oleh pemegangnya dilatarbelakangi oleh gagasan untuk memberikan perlindungan kepada pencipta berupa droit de auteur (Prancis) atau auteursrecht (Belanda). Lahirlah kemudian Auteurswet 1912 di Belanda. Baik droit de auteur maupun auteursrecht memberikan hak tunggal (uitsluitend recht) kepada pencipta untuk memperbanyak dan mengumumkan ciptaannya. Hak ini disebut auteursrecht, yang kemudian di Indonesia (dalam Kongres Kebudayaan di Bandung tahun 1952) diterjemahkan menjadi hak pencipta yang disingkat sebutannya menjadi hak cipta.
Pada puncaknya, demikian Agus, interaksi itu kemudian diatur secara multilateral dalam bentuk kesepakatan perdagangan beraspek HKI yang lebih dikenal dengan singkatannya, TRIPs. Sayangnya, TRIPs lebih mengutamakan copyright ketimbang author’s right (hak cipta). Hal ini dapat dimengerti karena TRIPs itu memang hanya berurusan dengan perdagangan dan bukan dengan penciptaan sehingga masuk akal pula jika kemudian di bawah sistem TRIPs, industri lebih dapat menikmati perlindungan copyright ketimbang pencipta. Apalagi pendekatan pengaturan yang digunakan dalam hak cipta itu sendiri lebih condong kepada siapa pemegang hak cipta (who is the owner of copyright) ketimbang siapa penciptanya (who is the author). Dengan demikian, dapat dimengerti jika kemudian rezim hak cipta justru kurang memberikan perlindungan kepada pencipta (author) dan lebih banyak memberikan perlindungan kepada industri berbasis ciptaan (copyright owner).
Menyatukan Penulis
Melihat begitu rumitnya situasi yang harus dihadapi penulis, praktisi dunia perbukuan Richard Oh mengajak kita untuk tidak menyederhanakan masalah dengan sekadar mempersoalkan besaran persentase.
“Persoalannya jauh lebih luas dari persentase, yaitu
infrastruktur di dunia perbukuan itu sendiri. Apa? Ya harus diciptakan
komunitas yang care pada penerbitan buku dan juga kebiasaan bagaimana
membeli buku. Setiap tahunnya proporsi penerbit yang gulung tikar yang bertahan
hampir sama, yang berhenti menerbitkan sama banyaknya dengan yang menerbitkan,”
kata Richard.
Ajakan Richard sesungguhnya sudah dilakukan sejak lama oleh para penulis dalam bentuk perkumpulan. Sepanjang sejarah penulisan di Indonesia, organisasi penulis semacam Persada Studi Klub (Yogyakarta), Himpunan Penulis, Pengarang, dan Penyair Nusantara (Malang), atau Keluarga Penulis Semarang (Semarang) hadir dengan kesadaran menempatkan kepentingan penulis bukan saja dalam konteks panggilan ekspresi, melainkan juga panggilan royalti sebagai bagian yang tidak terpisahkan dari kerja kepenulisan.
"Buat saya, tidak ada penulis yang kaya, yang kaya adalah
penerbitnya! Saya setuju dengan usulan dibentuknya sebuah asosiasi penulis
profesional yang mengurus masalah komersial penulis, tidak hanya memberi
semangat penulis untuk berkarya, melainkan juga membekali penulis untuk mampu
memasarkan karyanya," cetus Iman Budi Santosa, sastrawan yang pernah ikut
membesarkan Persada Studi Klub.
Keresahan Richard dan kegusaran Iman memang dapat dipahami. Meski terkenal sebagai negara dengan sastrawan-sastrawan yang disegani hingga ke mancanegara, Indonesia belum memiliki organisasi yang dapat mensejajarkan posisi penulis dengan posisi profesi yang lain seperti aktris, produser film, atau bahkan dokter. Organisasi penulis di Indonesia masih menjadi sekadar medium klangenan (hobi) kongkow-kongkow, pamer karya, atau merekrut anggota sebanyak-banyaknya. Berbeda dengan negara-negara lain seperti Amerika atau Malaysia, yang karena ditumbuhkan oleh budaya baca tulis yang baik, posisi penulisnya menjadi sangat diperhitungkan. Di Amerika, misalnya, persatuan penulisnya, Writers Guild of Amerika (WGA), memiliki pengaruh yang luar biasa di industri film Amerika. Ketika 12 ribu anggota WGA memboikot Alliance of Motion Picture and Television Producers (AMPTP) alias persatuan produser gambar gerak dan televise, industri film di Los Angeles merugi hingga Rp 200 miliar dalam sehari dan membuat 10 ribu pekerja film menganggur. Saat aksi masuk pekan kedua, kerugian naik hingga Rp 480 miliar per hari dan membuat 33 ribu pekerja industri film dipecat. Ketika WGA melakukan aksi serupa selama 22 pekan pada 1988, industri televisi merugi Rp4,67 triliun.
Pamor WGA juga ditakuti oleh kalangan kakap Hollywood, ketika mereka menggelar aksi mogok yang membuat Hollywood merugi 3,2 miliar dolar (setara Rp 29,5 triliun). Gara-gara pemogokan itu, Academy Award ke-80 yang akan diselenggarakan 24 Februari 2008 terancam batal. Pada Februari 2008 pemogokan berakhir setelah ada kesepakatan pembagian royalti bagi para penulis tersebut. Royalti penulis maksimal 1.200 dolar (sekitar Rp 11 juta) untuk program rutin pada 2 tahun pertama dan di tahun ketiga mendapat 2 persen dari pendapatan kotor distributor.
Keprihatinan terhadap nasib
penulis dan pentingnya menyatukan penulis dalam sebuah asosiasi sedang
dipersiapkan oleh Indra J. Piliang. Berdasarkan pengalamannya dalam meniti
karier sebagai penulis, Indra mencoba membangun Indonesian Writer’s Institute
(IWI), sebuah organsiasi yang tidak sekadar menghasilkan penulis, tapi
juga memperbaiki kehidupan ekonomi para penulisnya, tanpa harus kehilangan
idealisme dan cita-cita perjuangannya.
Memaksa Negara
WGA tentu saja hanya salah satu organisasi yang dapat menjadi contoh pengelolaaan organisasi penulis untuk menemukan kekuatannya, yaitu memaksa negara agar mengakui keberadaan dan pengaruh mereka. Contoh untuk kasus ini ditunjukkan oleh Gabungan Penulis Nasional Malaysia (Gapena). Organisasi ini membuat posisi penulis di Malaysia sangat dihormati, sehingga mereka mendapatkan dana dan fasilitas dari pemerintah Malaysia. Gelar Sasterawan Negara menunjukkan penghormatan negara kepada penulis di negeri ini. Fasilitas yang dinikmati para penulis Malasysia, misalnya perawatan rumah sakit dan tiket penerbangan untuk perjalanan ke luar negeri.
Sama beruntungnya dengan Majelis Bahasa Melayu Singapura (MBMS). Badan ini mendapat pendanaan langsung dari pemerintah Singapura sekitar 60 ribu dolar Singapura untuk kegiatan-kegiatan sastra.
Di Indonesia, di tingkat negara hanya ada Ikatan Penerbit Indonesia (Ikapi) yang berpihak kepada penerbit, sementara para penulisnya harus mencari cara sendiri untuk dapat bertahan di tengah ketidakpedulian pemerintah terhadap nasib mereka. Padahal, tuntutan terhadap kreativitas penulis dalam mengembangkan bahasa dan budaya bangsa, lewat program-program pemerintah, cukup sering dipropagandakan.
Penulis di Indonesia memang
baru bisa bermimpi kelak dapat disegani seperti Himpunan Pengusaha Muda
Indonesia (Hipmi), Ikatan Advokat Indonesia (Ikadin), atau Ikatan Dokter
Indonesia (IDI). Untuk saat ini, mereka cukup puas dengan proyek-proyek rutin
atau dadakan yang diselenggarakan oleh organisasinya atau bekerja sama dengan
pihak lain. Tentu lebih banyak kerja bakti dan ketidakjelasan haknya. Untuk
bisa melompat lebih tinggi, mereka harus memaksa negara agar mulai memperhatikan
nasib penulisnya, jika tidak ingin para penulis di negeri ini pindah
kewarganegaraan ke, misalnya, Malaysia…;) [Iyus/wawancara:
elzam/nyimas/berbagai sumber]
Lampiran movie tidak tersedia.
Belum ada Komentar pada posting ini. Jadilah komentator pertama.
Anda harus login dulu untuk posting komentar.




